Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap
anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib
tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
sumber : http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar