BENTUK-BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
1. Menurut Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub
sistem koperasi :
a. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut
Ropke
Identifikasi
Ciri Khusus :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub
sistem :
a. Anggota
Koperasi
b. Badan
Usaha Koperasi
c. Organisasi
Koperasi
Bentuk-bentuk
organisasi di Indonesia :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengelola
·
Pengawas
1. Rapat
Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
a. Penetapan
Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan
pertanggung jawaban
f. Pembagian
SHU
g. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Pengurus
Tugas :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus
Wewenang
:
a. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan
peran koperasi.
3. Pengelola
Tugas
:
a. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional
b. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
c. Dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
4. Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Menurut
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukasumber : http://maskahtremor.blogspot.com/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-koperasi_7667.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar