Minggu, 02 Desember 2012

hirarki tanggung jawab koperasi

1.       Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
 Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2.       Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola perencanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien
·         Membantu pengurus dalam menyusun laporan bawahannya.
·         Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.       Pengawas
 Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-    orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


sumber : http://rizkypurnamasary.blogspot.com/2012/10/bab-iii-hirarki-tanggung-jawab.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar