1. Pengurus
Pengurus
memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan
efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan
belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola perencanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efesien
·
Membantu pengurus dalam menyusun laporan bawahannya.
·
Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
3. Pengawas
Pengawas atau badan
pemeriksa adalah orang-
orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk
mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tugas pengawas dalam
manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara
tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran,
ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu
menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi),
yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
sumber : http://rizkypurnamasary.blogspot.com/2012/10/bab-iii-hirarki-tanggung-jawab.html
sumber : http://rizkypurnamasary.blogspot.com/2012/10/bab-iii-hirarki-tanggung-jawab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar