Sabtu, 19 Januari 2013

Tugas 6 Gema Reda Ramadhan

 Koperasi Siswa

A. Definisi / Pengertian Koperasi Sekolah (Kopsis)
Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.

B. Tujuan Koperasi Siswa / Kopsis
Koprasi siswa didirikan di sekolah untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.

C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.

D. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi siswa yakni seperti kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam mendapatkan dana untuk modal kegiatan usaha bisa didapat dari :
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat

Koperasi yang ada di sekolah disebut juga koperasi sekolah, atau koperasi siswa. Koperasi siswa ini melayani dan menyediakan keperluan siswa mulai dari makanan ringan, minuman, buku,  dan alat tulis sampai kebutuhan asrama.
Dalam upaya mendidik dan mengembangkan jiwa wirausaha kepada siswanya SMA Dwiwarna membentuk koperasi siswa. Dalam keperngurusan yang baru koperasi siswa berusaha meraih market share (pangsa pasar/pelanggan) yang banyak dengan bermodalkan awal 1.900.000 rupiah. Mereka  dapat mejalankan kegiatan usaha denga baik walaupun baru tiga hari lebih  beroperasi. Koperasi siswa sudah memperoleh hasil penjualan sebesar 567. 200,00 rupiah.  Itu pun hanya buka pada waktu istirahat dan malam hari.

 
Struktur koperasi
A.  KEPALA PERUSAHAAN :
Tugasnya :
1.mengatur dan memimpin jalannya suatu kegiatan perusahaan

B. BAGIAN UMUM terdiri dari 3kelompok yaitu :
I.          SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  3. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
  4. melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
  5. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
  6. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
  7. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  8. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
  9. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
  10. melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II.     SUB. BAGIAN TATA LAKSANA & KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
  3. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
  6. melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
  7. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
  8. melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  9. melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
  10. melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III.     SUB. BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1.      Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2.      Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3.      Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit terkait;
4.      Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD sesuai dengan pertanggungjawaban;
5.      Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS umum;
6.      Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7.      Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8.      Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9.      Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10.  Mengkoordinir pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C.    BIDANG PROGRAM DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
I.   SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi.
II.    SEKSI DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program Seksi;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi.
D.    BIDANG FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1.      Mempersiapkan penyusunan program penataran
2.      mengurus tatalaksana penataran
3.      melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.

I.    SEKSI PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  3. melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
  4. melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
  6. melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi;
II.    SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
  2. melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  4. melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  5. melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang

Sumber :
 http://lailansn.blogspot.com/2010/11/struktur-organisasi-koperasi-p4tkia.html
http://organisasi.org/pengertian-koperasi-siswa-kopsis-serta-tujuan-modal-keanggotaan-kepengurusan-dll





Tidak ada komentar:

Posting Komentar