PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PTFI
menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung
tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten
Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung
tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT Freeport Indonesia
merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional
atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di
berbagai negara maju dan berkembang.
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan
perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional
Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan
gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan
yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di
negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih
menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja,
entah apa dasar pertimbangannya.
2. PT Indah Kiat Pulp adn Paper
PT.Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)
adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan kertas
terpadu dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Beberapa tahun lalu masih
kita ingat negara kita ikut mengalami dampak krisis global. Krisis global
tentunya membawa dampak yang buruk bagi perusahaan, dan hal itu juga akan
memberi kerugian secara materiil bagi perusahaan. Maka mulailah berbagai upaya
dilakukan untuk mengatasi dampak dari krisis global tersebut. Sayangnya upaya
yang dilakukan adalah persaingan yang tidak sehat. Perusahaan ini melakukan
berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja.
Berawal dari tenaga kerja di PT.
Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang mengalami kekecewaan terhadap manajemen
perusahaan tempat mereka bekerja. Ratusan karyawan di masing-masing departemen
perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang
dari perusahaan dan hijrah ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Sumber kekecewaan yang dialami para
karyawan yaitu akibat perusahaan yang mengingkari janjinya dengan para karyawan
yang menjanjikan akan memberikan bonus. Pihak manajemen PT. RAPP menjanjikan
bonus kesejahteraan bila karyawan mampu mencapai target yang diberikan.
Ternyata karyawan berhasil mencapai target tersebut, mereka menunggu sampai
empat bulan lebih tapi bonus kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung
terealisasi.
Karyawan merasa sangat kecewa dan
berniat hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto tersebut.
Kurang lebih ada 80% karyawan dari masing-masing departemen yang berencana
hengkang ke PT. IKPP. Tentu saja pihak PT. RAPP tidak mau melepaskan
karyawan-kayawannya begitu saja, hal ini menghambat niat para karyawan.
Beberapa Top Management PT. RAPP
meninjau tempat mantan karyawan mereka yang melakukan interview di
Grand Hotel Pangkalan Kerinci untuk bekerja di PT. IKPP. Menurut pantauan,
tampak beberapa orang berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan
hotel. Seorang mantan karyawan PT. RAPP yang juga melakukan interview di
hotel tersebut mengatakan bahwa orang-orang yang berpakaian preman tersebut
dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Kabarnya pihak
perusahaan mengirimkan security satu truk dan preman
untuk menjegal mereka agar tidak jadi di-interview.
Namun, pihak dari PT. RAPP secara pribadi oleh Wan Zak,
mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak benar. Perusahaan bukannya mau
mempersulit karyawannya untuk berpindah kerja, hanya saja masih ada kontrak
kerja yang harus disepakati oleh karyawannya. Pihak PT. RAPP, Wan Zak juga
mengatakan bahwa pihak PT. IKPP melakukan pelanggaran etika bisnis, dengan
melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat. Menurutnya, selama ini pihak
perusahaannya telah memberikan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan keterampilan
yang cukup handal kepada karyawan-karyawannya, tapi tiba-tiba ada perusahaan
lain yang merekrut dengan sistem persaingan tidak sehat. Pihak PT. IKPP belum
memberikan konfirmasinya atas berita ini.
Sebagai contoh
kasus di luar negeri yang terjadi pada biskuit Arnotts di Australia. Pada suatu saat
perusahaan ditelpon oleh seseorang yang hendak memeras perusahaan tersebut bahwa salah satu
kemasan produknya berisi biskuit yang beracun tidak diketahui kecuali oleh si
pemeras tersebut. Perusahaan
dihadapkan pada dua pilihan yaitu membayar orang yang memeras tersebut untuk menunjukkan
produk mana yang beracun, atau menarik seluruh peredaran biskuit tersebut. Namun perusahaan
lebih memilih untuk menanggung kerugian yang besar dengan menarik
seluruh produk-produknya dan memusnahkannya. Ternyata itu menanamkan kepercayaan konsumen kepada perusahaan, walaupun
pada saat itu perusahaan menanggung kerugian yang cukup besar, namun ternyata enam bulan kemudian pendapatan
perusahaan naik tiga kali lipat.
Contoh kasus
yang ada di Indonesia terjadi pada kasus Ajinomoto, dimana saat dinyatakan oleh MUI bahwa
produknya tidak halal, Ajinomoto menarik semua produknya, dan perusahaan pun menanggung
banyak kerugian.
Namun dengan mengindahkan himbauan dari
MUI dan dengan melakukan
pendekatan dengan para ulama, kinerja keuangan yang semula menurun tajam lama kelamaan naik.
kesimpulan :
Sebagai perusahaan
diharapkan agar lebih bijak dalam mengelola perusahaannya dalam hal ini dapat
mementingkan SDM dan kondisi kelayakan produksi serta keramahan pada lingkungan
setempat. Jadi agar dapat berjalan dengan baik di dalam suatu perusahaan bukan
hanya mementingkan keuntungan/laba semata melainkan juga SDM, produksi, dan
lingkungan yang ada di dalamnya.
sumber :
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-fungsi-manajemen.html