Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
- A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
- B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
- B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Dana Cadangan
- Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut : - Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Permodalan Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.b. Simpanan wajibSimpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.c. Simpanan sukarelaSimpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.d. Dana cadanganDana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.e. Dana hibah.Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggotab. koperasi lainc. bankd. sumber lain yang sahEvaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYAPartisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasiDalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.2. Penyajian dan Analisis Neraca PelayananDi sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan KoperasiTidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.2. Efektivitas KoperasiEfektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif3. Produktivitas KoperasiProduktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasiPPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasia) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….4. Analisis Laporan KoperasiLaporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :(1) Neraca,(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),(3) Laporan arus kas (cash flow),(4) Catatan atas laporan keuangan(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.Sumber :http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
http://amanda990.wordpress.com/2010/10/21/jenis-jenis-koperasi-indonesia/
http://ucipechel.blogspot.com/2011/10/tugas-teori-ekonomi.htmlsumber : http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html