Jumat, 26 April 2013

Bentuk-bentuk Oranisasi dalam koperasi

Bentuk-bentuk Oranisasi dalam koperasi



Manajemen koperasi kali ini membahas tentang struktur organisasi koperasi. setelah sebelumnya manajemen koperasi membahas tentang memahahami secara sederhana idiologi koperasi dasar, kita akan kembangkan ke point yang sedikit lebih kompleks. Tapi sebelumnya bagi anda yang tertarik dengan teori idiologi kunjungi posting kami tentang koperasi.

Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.


Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

FUNGSI, PERAN & TUGAS KOPERASI

FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
PERAN & TUGAS KOPERASI
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
    menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dengan adanya koperasi tentunya perekonomian indonesia sedikit mendapat dorongan dari masyarakat. Koperasi ini berjalan ditengah warga indonesia, dimana orang-orang yang menjalankan ini tidak jauh dari rakyat kecil. Meski dari rakyat kecil koperasi dirasa mampu untuk mereka olah. Dengan adanya koperasi diharap rakyat lebih pandai mengatur keuangan, perekonomian didalam keluarganya, lalu mereka akan kembangkan ke luar, luar keluarga dan akhirnya dapat mempengaruhi dunia luar untuk lebih baik lagi mengatur perekonomian ini. Tentu dari sini rakyat indonesia dirasa terlatih dengan adanya koperasi. Dan tidak harus dengan modal yang besar untuk meningkatkan perekonomian indonesia. Cukup dengan modal kecil namun bermanfaat besar. Yaitu dengan terlatihnya mereka maka indonesia mampu membentengi diri dari pengaruh luar yang tidak baik yang mungkin membutuhkan modal yang besar. Dari hal kecil ini, dirasa mereka dapat mengembangkan suatu ide-ide dimana untuk perubahan yang lebih baik. Dari ide tersebut terwujudlah demokrasi di Indonesia,suatu aspirasi rakyat untuk kemajuan bangsanya. Dan Indonesia akan mandiri, dan tidak lagi bergantung pada negara lain. 
SHU(SISA HASIL USAHA)
1.Pengertian SHU

Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan  oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
     
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
    
 2.RUMUS-RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHUA                = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA            = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya
4.Pembagian SHU anggota 
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
 

Minggu, 21 April 2013

kebijakan seperti apa untuk mengatasi globalisasi untuk NKRI berusia panjang ?

yang pertama tentu penanganan dari segi pendidikan dahulu karena itu akan menjadi cikal bakal bangsa Indonesia untuk masa depan, yang kedua yaitu dari segi pelestarian kebudayaan dan jati diri bangsa yaitu mematenkan atau menanamkan rasa nasionalissme yang kuat kepada seluruh rakyat indonesia agar berjuang bersama-sama dalam membangun bangsa.

Profesi profesional apa yang anda inginkan buat masuk dunia global ?

profesi yang saya inginkan yaitu ingin berwirausaha dengan memanfaatkan potensi yang ada di negeri ini seperti pengembangan kuliner nusantara, parawisata, dan tentu hasil alam indonesia di bidang perkebunaan. mengapa saya ingin mengembangkan beberapa bidang usaha ini karena negara kita ini negara yang kaya akan budaya dan kaya juga disektor buminya ini lah yang membuat saya sangat yakin bisa mengembangkan usaha-usaha ini.

Rabu, 03 April 2013

Kebijakan Jika Wilayah Negara Saya 2/3 Air

kebijakan saya ketika negara saya 2/3 air tentu yang pertama akan mengembangkan potensi sumber daya alam di perairan yang mana akan bisa menjadi motor dalam mendapatkan pendapatan negara. selain hasil sumber daya alamnya kita juga bisa mengembangkan air menjadi tempat wisata contohnya seperti pantai dan keindahan bawah lautnya tentu saja ini menarik banyak wisatawan atau turis lokal maupun mancanegara untuk datang berlibur dengan banyaknya wisatawan yang datang tentu saja pemasukan devisa negara jadi bertambah banyak, lalu untuk menjaga negara yang 2/3 nya air agar hasil sumber daya airnya dan keindahannya tidak rusak bisa ditetapkan undang-undang yang mengatur dan menjaganya, menerapkan kesadaran rakyat agar tidak merusak dan mengeksplor sumber daya air secara berlebihan, menjaga laut lepas dan perbatasan-perbatasan dengan negara lain agar tidak dirusak dan dicuri sumber daya lautnya.

Lokasi wisata favorit



Curug Cileat
Desa Cibogo Kecamatan Cisalak – Subang
PT. Perhutani
Lokasi curug ini terletak di Kecamatan Cisalak Kab. Subang, dengan ketinggian curug ± 100 m, ditambah udara yang sejuk dan akan bermunculan pelangi-pelangi kecil memantul dari air terjun jika matahari pagi memancar. Selain itu, obyek wisata ini merupakan tempat ideal bagi penggemar kegiatan berkemah.

Aksesibilitas
Untuk menuju ke lokasi ini belum dapat dilalui oleh kendaraan, sehingga pengunjung harus berjalan kaki beberapa kilometer. Adapun jarak dari kota Subang ± 37 km, ke arah selatan, jarak dari kota Bandung ± 62 km, ke arah utara, jarak dari kota Jakarta ±180 km, arah selatan via Subang.

Membuat Nasi Kuning


Resep Nasi Kuning

Resep Cara Membuat Nasi Kuning

Bahan Nasi Kuning :

  • 800 gram beras yang sudah dicuci bersih kemudian tiriskan
  • 1 liter santan dari 1 butir kelapa

Bumbu Nasi Kuning :

  • 2 sendok mmakan kunyit parut
  • 2 lembar daun salam
  • 2 batang serai, geprek
  • 1 sendok makan air perasan jeruk nipis
  • Garam dan lada secukupnya.

Cara Membuat Nasi Kuning :

  1. Kukus beras yang telah dicuci bersih hingga setengah matang, sehingga menjadi beras aron.
  2. Didihkan santan, dan bumbu-bumbu kecuali air jeruk nipis. Setelah mendidih kemudian masukkan nasi aron. Masak nasi di atas api kecil dan terus aduk sampai santan terserap seluruhnya dan agar santan tidak pecah. Lalau beri air jeruk nipis supaya warna kuning lebih cerah.
  3. Setelah santan terserap habis kukus nasi hingga matang.
  4. Angkat dan taburi bawang goreng

Senin, 01 April 2013

8 Pulau Terluar di Indonesia


8 Pulau Terluar di Indonesia



Pendidikan Kewarganegaraan 1
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
1.Pulau Alor                                                                    
Alor adalah sebuah pulau yang terletak di ujung timur Kepulauan Nusa Tenggara. Luas wilayahnya 2.119 km², dan titik tertingginya 1.839 m. Pulau ini dibatasi oleh Laut Flores dan Laut Banda di sebelah utara, Selat Ombai di selatan (memisahkan dengan Pulau Timor), serta Selat Pantar di barat (memisahkan dengan Pulau Pantar. Pulau Alor adalah satu dari 92 pulau terluar Indonesia karena berbatasan langsung dengan Timor Leste di sebelah selatan.
2. Pulau Ararkula
Pulau Ararkula berdasarkan perpres 78 tahun 2005 merupakan salahsatu pulau terluar di Indonesia. Namun secara fisik pulau tersebut hanyalah gosong pasir. Pulau Ararkula ini tidak berpenghuni. Pulau Ararkula (nama lokalnya yaitu Pulau Konan Danar) menjadi tempat singgah dan tempat tinggal sementara bagi masyarakat dari desa-desa sekitar (khususnya desa Salmona/Selemona) yang sedang mencari hasil laut, dengan mendirikan bangunan-bangunan ukuran kecil dari kayu dan atapnya dari daun kelapa. Pulau ini ditumbuhi berbagai macam vegetasi, seperti pohon kelapa, sagu, mangrove dan lain-lain.
3. Nusa Barung
Nusa Barung (atau Barong) adalah sebuah pulau kecil yang terletak di sebelah selatan Pulau Jawa. Pulau ini berada dalam wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pulau ini adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Samudra Hindia dan berbatasan dengan negara Australia. Pulau Barung ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Jember, sebelah selatan dari provinsi Jawa Timur, Indonesia.
4. Pulau Batek
Pulau Batek (Fatu Sinai) adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sawu dan berbatasan dengan negara Timor Leste. Pulau Batek ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau ini berada di sebelah timur laut dari kota Kupang dengan koordinat 9° 15′ 30″ LS, 123° 59′ 30″ BT.
5. Pulau Berakit
Pulau Berakit atau Pulau Batu Berhanti adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura, dan merupakan wilayah dari pemerintah kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini berada di sebelah barat laut dari pulau Sambu (pangkalan minyak Pertamina di pulau Batam) yang dapat dilihat dalam jalur perjalanan ferry dari pelabuhan Batam Centre menuju pelabuhan HarborFront di Singapura. Letak koordinat dari pulau Batu Berhanti adalah 1°11′6″LU,103°52′57″BT.
6. Pulau Batu Goyang
Pulau Batu Goyang adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Aru dan berbatasan dengan negara Australia. Pulau Batu Goyang ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, provinsi Maluku. Pulau ini berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7° 57′ 1″ LS, 134° 11′ 38″ BT.
7. Pulau Berhala
Pulau Berhala adalah sebuah pulau di Jambi, Indonesia[1]. Pulau ini merupakan pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies, bila anda menyelam kesana. Luasnya adalah 2,5 km². Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies, bila anda menyelam kesana.
8. Pulau Batu Goyang
Pulau Batu Goyang adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Aru dan berbatasan dengan negara Australia. Pulau Batu Goyang ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, provinsi Maluku. Pulau ini berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7° 57′ 1″ LS, 134° 11′ 38″ BT.